Ketentuannya;
- Setiap muslim dan mampu mengeluarkan zakat fitrah
- Batasan mampu di sini adalah memiliki kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah
- Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang dia tanggung nafkahnya seperti istri dan anak-anaknya
Firman Allah;
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya;
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana" (QS. At Taubah 60)
Delapan penerima (asnaf) zakat;
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Mualaf
- Hamba sahaya (riqab)
- Orang yang terlilit utang (gharim)
- Fisabilillah
- Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)
Perbesar gambar klik: Di Sini
Bentuk Zakat Fitrah
Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya.
Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fitrah adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.
Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Ukuran satu jika diprakirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kilogram.
Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 3,25 kilogram. Artinya jika zakat fitrah dikeluarkan 3,25 kilogram seperti kebiasan di Indonesia sudah dianggap sah dan memenuhi syarat.
Belum Bayar Zakat? Yuk Bayar Ke Yayasan An Nubuwwah Batam: Klik Di Sini!