Bayar Upah Ruqyah dengan Beras, Gula, Kopi, Teh—Apa Hal Itu Pantas dan Sesuai Syariat Islam
Ruqyah merupakan salah satu metode pengobatan dalam Islam yang dilakukan dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an atau zikir tertentu.
Bacaan tersebut bisa berasal dari yang diajarkan langsung oleh Nabi Muhammad ﷺ dalam hadis sahih atau bacaan lain selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Dasar dari metode pengobatan ini adalah firman Allah ﷻ:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا
Artinya:
“Kami turunkan dari AlQur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, sedangkan bagi orang-orang yang zalim, Al Qur’an itu hanya akan menambah kerugian” (QS. Al Isra’ 82).
Ayat ini menunjukkan bahwa Al Qur’an memiliki fungsi sebagai penyembuh, baik untuk penyakit jasmani maupun rohani.
Penafsiran ini juga disepakati oleh para ulama, seperti Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatihul Ghaib dan Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an.
Hukum Meminta Upah Ruqyah
Dalam praktiknya, tidak sedikit praktisi ruqyah yang menerima imbalan, bahkan menetapkan tarif tertentu. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini?
Pada dasarnya, orang yang melakukan ruqyah telah memberikan jasa, yaitu membantu mengobati atau menyembuhkan pasien.
Oleh karena itu, ia diperbolehkan menerima imbalan atas jasanya, selama ada kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak.
Dalam fiqih, transaksi seperti ini dikenal dengan istilah ju’alah, yaitu pemberian imbalan atas suatu jasa yang dilakukan.
Dalil yang menjadi dasar kebolehan ini adalah hadits tentang seorang sahabat Nabi Muhammad ﷺ yang meruqyah kepala suku yang tersengat hewan berbisa.
Sahabat tersebut meminta imbalan berupa sejumlah kambing dan setelah pasien sembuh, Rasulullah ﷺ membenarkan praktik sahabat tersebut.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
انْطَلَقَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفْرَةٍ سَافَرُوهَا، حَتَّى نَزَلُوا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ العَرَبِ، فَاسْتَضَافُوهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمْ، فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الحَيِّ، فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ شَيْءٌ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلاَءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ نَزَلُوا، لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ، فَأَتَوْهُمْ، فَقَالُوا: يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ، وَسَعَيْنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ، فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مِنْ شَيْءٍ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: نَعَمْ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْقِي، وَلَكِنْ وَاللَّهِ لَقَدِ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُونَا، فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا، فَصَالَحُوهُمْ عَلَى قَطِيعٍ مِنَ الغَنَمِ، فَانْطَلَقَ يَتْفِلُ عَلَيْهِ، وَيَقْرَأُ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ فَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ، فَانْطَلَقَ يَمْشِي وَمَا بِهِ قَلَبَةٌ، قَالَ: فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِي صَالَحُوهُمْ عَلَيْهِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اقْسِمُوا، فَقَالَ الَّذِي رَقَى: لاَ تَفْعَلُوا حَتَّى نَأْتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِي كَانَ، فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا، فَقَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا لَهُ، فَقَالَ: «وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ» ، ثُمَّ قَالَ: «قَدْ أَصَبْتُمْ، اقْسِمُوا، وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا» فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya:
“Sebagian sahabat Nabi Muhammad pergi dalam suatu perjalanan yang mereka lakukan. Mereka singgah di sebuah perkampungan Arab, lalu mereka meminta jamuan kepada mereka (penduduk lokal), tetapi penduduk tersebut menolaknya, lalu kepala kampung tersebut terkena sengatan, kemudian penduduknya telah bersusah payah mencari sesuatu untuk mengobatinya tetapi belum juga sembuh. Kemudian sebagian mereka berkata, ‘Bagaimana kalau kalian mendatangi orang-orang yang singgah itu (para sahabat). Mungkin saja mereka mempunyai sesuatu (untuk menyembuhkan)?’ Maka mereka pun mendatangi para sahabat lalu berkata, ‘Wahai kafilah! Sesungguhnya pemimpin kami terkena sengatan dan kami telah berusaha mencari sesuatu untuk(mengobati)nya, tetapi tidak berhasil. Maka apakah salah seorang di antara kamu punya sesuatu (untuk mengobatinya)?’ Lalu di antara sahabat ada yang berkata, ‘Ya. Demi Allah, saya bisa meruqyah. Tetapi, demi Allah, kami telah meminta jamuan kepada kamu namun kamu tidak memberikannya kepada kami. Oleh karena itu, aku tidak akan meruqyah untuk kalian sampai kalian mau memberikan imbalan kepada kami.’ Maka mereka pun sepakat untuk memberikan sekawanan kambing, lalu ia pun pergi (mendatangi kepala kampung tersebut), kemudian meniupnya dan membaca ‘Alhamdulillahi rabbil ‘alamin’ (surat Al Fatihah), maka tiba-tiba ia seperti baru lepas dari ikatan, ia pun dapat berjalan kembali tanpa merasakan sakit. Kemudian mereka memberikan imbalan yang mereka sepakati itu. Lalu sebagian sahabat berkata, ‘Bagikanlah.’ Tetapi sahabat yang meruqyah berkata, ‘Jangan kalian lakukan sampai kita mendatangi Nabi Muhammad lalu kita sampaikan kepadanya masalahnya, kemudian kita perhatikan apa yang beliau perintahkan kepada kita.’ Kemudian mereka pun datang menemui Rasulullah dan menyebutkan masalah itu. Kemudian Nabi Muhammad bersabda, ‘Dari mana kamu tahu, bahwa Al-Fatihah bisa sebagai ruqyah?’ Kemudian beliau bersabda, ‘Kamu telah bersikap benar! Bagikanlah dan sertakanlah aku bersama kalian dalam bagian itu” (HR. Bukhari dan HR. Muslim).
Penjelasan dan Kesepakatan Ulama
Para ulama juga menjadikan hadis tersebut sebagai dasar kebolehan mengambil upah dari ruqyah. Di antaranya dijelaskan oleh Imam Sulaiman Al-Bujairimi yang mengutip pendapat Imam Az-Zarkasyi.
Yakni boleh mengambil upah dari pengobatan—baik berupa obat maupun ruqyah—diperbolehkan, terutama jika terdapat usaha dan kesulitan dalam prosesnya.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa:
- Menerima upah ruqyah hukumnya boleh
- Ruqyah pengobatan yang dibenarkan Islam
- Upah harus ada kesepakatan antara pasien—peruqyah
Ruqyah Itu Bukan Hanya Sekadar “Seikhlasnya”
Di zaman sekarang, semakin banyak orang yang mencari ruqyah yang benar-benar sesuai syariat—tanpa syirik, tanpa khurafat, dan tanpa praktik menyimpang.
Ini adalah kesadaran yang sangat baik. Namun ada satu hal yang sering disalahpahami dalam pikiran seseorang.
Ketika mendapatkan layanan ruqyah yang sesuai syariat, sebagian orang masih beranggapan bahwa upah cukup dibayar “seikhlasnya” atau terima kasih —tanpa ukuran yang jelas.
Padahal, ikhlas dalam Islam bukan berarti bebas menentukan sesuka hati, tetapi adanya kerelaan dan keadilan antara kedua belah pihak.
Ruqyah bukan sekadar membaca. Ada ilmu, pengalaman, waktu, tenaga, dan tanggung jawab yang diberikan untuk membantu kesembuhan Anda.
Sayangnya, tidak sedikit yang membayar jasa ruqyah hanya dengan:
- Terima kasih saja
- Gula, beras, kopi, atau teh
- Atau uang Rp 50.000 – Rp 150.000
Mereka membayar tanpa menyadari bahwa itu tidak sebanding dengan nilai jasa yang diberikan.
Padahal, dalam hadis sahih, para sahabat Nabi Muhammad ﷺ pernah menerima upah ruqyah berupa beberapa ekor kambing.
Jika dikonversikan ke nilai saat ini, tentu jauh lebih besar daripada sekadar pemberian gula, beras, kopi, teh atau selainnya.
Artinya sangat jelas bahwa menghargai jasa ruqyah merupakan bagian dari keadilan Islam dan bukan bertentangan dengan keikhlasan.
Maka dari itu, mari luruskan niat dan pemahaman ruqyah itu mulia dan sudah sepatutnya Anda menghargai ruqyah dengan sangat layak.